BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Secara operasional, tujuan pendidikan prajabatan guru adalah
pemilikan wawasan, sikap, dan keterampilan sebagai warga Negara yang
berpendidikan tinggi. Penguasaan bahan ajaran, penguasaan dan pemahaman tentang
segala hal yang berhubungan dengan peserta didik, penguasaan teori dan
keterampilan keguruan, pemilikan kemampuan melaksanakan tugas professional
dalam hubungannya dengan
latar kerjanya secara organisatoris.
Peranan profesi guru dalam keseluruhan
program pendidikan di sekolah diwujudkan oleh mencapai tujuan pendidikan yang
berupa perkembangan siswa secara optimal. Dalam kehidupan sehari-hari terkadang
seorang pendidik tidak melakukan kewajibannya sebagai mana mestinya, seharusnya
seorang guru tugasnya sesuai UU Negara kita yang ada tujuh perannya yaitu mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi anak didik. Namun dalam
kenyataannya terkadang beberapa pendidik hanya melakukan dua tugasnya yaitu
mengajar dan mengevaluasi, hal ini cenderung terjadi dan sangat meresahkan bagi
seluruh lapisan anak didik baik di tingkat SD, SMP, SMA, maupun tingkat yang
lebih tinggi yaitu perkuliahan.
Disini peran etika profesi keguruan
sangat penting yaitu yang memiliki sasaran terhadap sikap keprofesionalan
seorang guru yang harus mempunyai empat kompetensi yang dipersyaratkan untuk
melakukan tugas pendidikan dan pengajaran yang ahli dalam menyampaikannya.
Dalam makalah ini akan membahas materi tentang “Sasaran Etika Profesi Keguruan”
sebagai tugas terstruktur mata kuliah Etika Profesi Keguruan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana sasaran etika
profesi keguruan ?
2.
Bagaimana sararan sikap
profesional ?
3.
Bagaimana
pengembangan sikap profesional guru ?
- Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui sasaran etika profesi keguruan.
2.
Untuk
mengetahui sasaran sikap profesional guru.
3.
Untuk
mengetahui pengembangan sikap profesional guru.
BAB II
PEMBAHASAN
- Sasaran Etika Profesi Keguruan
Pada
dasarnya sasaran etika profesi keguruan terletak pada sikap keprofesionalan
seorang guru. Thursthoen
dalam Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, “Sikap” adalah gambaran
kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran
terhadap suatu keadaan atau suatu objek. Sedangkan Berkowitz, dalam
Azwar (2000:5) menerangkan sikap seseorang pada suatu objek adalah Perasaan atau emosi,
dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi ( kokasi,
2011: 84).
Sebagai reaksi
maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang
(dislike), menurut dan melaksanakan atau menjauhi/ menghindari sesuatu. “Profesional” adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, atau kecakapan yang memiliki
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Nomor
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).
“Pekerjaan
yang bersifat profesional” adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh
mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh
mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana Sudjana, 1988 dalam
usman, 2005). Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada
penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi
penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar
pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan
profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan
yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan ( kokasi, 2011:
85).
Menurut PP No.
74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru, Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalan pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selanjutnya dijelaskan
menurut Arifin (2000), bahwa guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan
mempunyai:
1.
Dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap
masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21;
2.
Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis
pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan
konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan
bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis
pendidikan masyarakat Indonesia;
3.
Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi
guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus
dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi
guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan
in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan
yang lemah.
Apabila
syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran
guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan
dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional
akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi
berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang
invitation learning environment.
Dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai
fasilitator, motivator, informator, komunikator, transformator, change agent,
inovator, konselor, evaluator, dan administrator (Soewondo, 1972 dalam Arifin
2000). Berdasarkan beberapa pengertian diatas ditambah dengan
pendapat para ahli, dapat ditarik kesimpulan bahwa, Sikap Guru Profesional
adalah Suatu Kepribadian atau respon yang menggambarkan kecenderungan untuk
bereaksi sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan
untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran yang ahli dalam menyampaikannya.
Kompetensi di sini meliputi kompetensi yang tercantum pada Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan
bahwa “Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian,kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi”.
1.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembanganpeserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi
dalam kompetensi Pedagogik adalah :
a.
Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi
memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif,
prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta
didik.
b.
Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan
pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan
pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi
pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin
dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan
strategi yang dipilih.
c.
Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar (
setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d.
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang
meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil
belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil
evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar
(mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan
kualitas program pembelajaran secara umum.
e.
Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan
berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan
berbagai potensi nonakademik.
2.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
- Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
- Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.
- Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
- Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
- Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3.
Kompetensi Profesional
Kompetensi
Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur
dan metodologi keilmuannya.
a.
Menguasai materi,
struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu.
b.
Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu.
c.
Mengembangkan
materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
d.
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
melakukan tindakan reflektif.
e.
Memanfaatkan TIK
untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
4.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
a.
Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, raskondisifisik, latar
belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
b.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c.
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang
memiliki keragaman social budaya.
d.
Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan
(http://Kompetensi.info)
- Sasaran Sikap Profesional
Sikap dan Pola
tingkah laku seorang guru yang berhubungan dengan profesionalisme haruslah
sesuai dengan sasarannya, Sasaran Sikap Profesional Guru diantaranya:
1.
Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir
sembilan kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa: “guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. (PGRI, 1973). Kebijaksanaan
pendidikan dinegara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal departemen
pendidikan dan kebudayaan. Dalam rangka pembangunan dibidang pendidikan di
Indonesia, departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang
akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain : Pembangunan
gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan
melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda
dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain(Hermawan, 1979:
110).
Guru merupakan
unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
merupakan kebijasanaan. Kebijakan pemerintah dalam bidang
pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan
oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun di daerah, maupun
departemen lainnya dalam rangka pembinaan pendidikan di negara.
Contoh, peraturan tentang (berlakunya)
kurikulum sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan pembiayaan pendidikan
(SPP), ketentuan yentang penerimaan murid baru, penyelenggaraan evaluasi
belajar tahap akhir (EBTA) dan lain sebagainya. Untuk menjaga agar guru
Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan, Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal
tersebut, seperti yang tertentu dalam dasar yang kesembilan dari kode etik
guru.
Dasar ini juga
menunjukkan bahwa guru indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah
indonesia dalam menjalankan tugas pengabdiannya, sehingga guru indonesia tidak
mendapat pengaruh yang negatif dari pihak luar, yang ingin memeksakan idenya
melalui dunia pendidikan. Dengan demikian, setiap guru
indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala ketentuan-ketentuan pemerintah.
Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijakan dan peraturan, baik yang
dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun departemen lain
yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat dan di daerah dalam rangka
melaksanakan kebijakan-kebijakan pendidikan di Indonesia(Hermawan, 1979:
111).
2.
Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukan kepada kita betapa pentingnya
peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai
organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna
sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru.
Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya,
rasa tanggung jawab dan kewajiban para anggotanya.
Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, dimana
unsur pembentuknya adalah guru-guru. Organisasi harus membina mengawasi
para anggotanya, yang dimaksud dengan organisasi adalah semua anggota dengan
seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya. Setiap
anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan
profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oeh para anggota ini
dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga permanfaatanya
menjadi efektif dan efisien.
Dalam dasar
keenam kode etik itu dengan gamblang juga dituliskan, bahwa guru secara pribadi
dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Untuk meningkatkan mutu
suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai
cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan,
pendidikan dalam jabatan, study perbandingan, dan berbagai bidang akademik
lainya. Peningkatan mutu profesi keguruan dapat telah direncanakan dan
dilakukan secara bersamaan atau berkelompok ( Hermawan,
1979: 112).
Kalau
sekararang kita lihat kebanyakan dari usaha peningkatan mutu profesi
diprakarsai dan dilakukan oleh yang dilakukan oleh pemerintah, maka diwaktu
mendatang diharapkan organisasi profesionallah yang seharusnya merencanakan dan
melaksanakanya, sesuai dengan fungsi dan peran organisasi itu sendiri.
3.
Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7
kode etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, kekeluargaan dan kesetikawanan sosial”. Ini berarti bahwa :
a.
Guru hendaknya menciptakn dan mejmelihara hubungan sesama
guru dalam lingkungan kerjanya.
b.
Guru hendaknya menciptakan dan memlihara semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan
kerjanya.
Dalam hal ini
Kode Etik Guru Indonesia menunjukan betapa pentingnya hubungan yang harmonis
perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara
sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua
segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
4.
Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Agar setiap
personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mutlak adanya hubungan yang baik dan harmonis
diantara sesama personal yaitu hubungan baik anatara kepala sekolah dengan
guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan semua personal
sekolah lainya. Semua personal sekolah ini harus dapat menciptakan hubungan
baik dengan anak didik disekolah tersebut. Sikap profesional lain yang perlu
ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai,
saling pengertian, dan rasa tanggung jawab.
Jika ini sudah
berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan
kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan
mengorbanakan kepentingan orang lain (Hermawan,1979: 113).
5.
Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Dalam hal ini
kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih
memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut,
bagi kita masih perlu di tumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa
hubungan guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi
kedokteran.
6.
Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam kode
etik guru indonesia dengan jelas dituliskan bahwa : Guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila, dasar ini mengandung beberapa prinsip yang
harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni
: Tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan
manusia Indonesia seutuhnya.
Tujuan
pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam (UU No. 2/1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional), yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan
mengajar, atau mendidik saja. Pengertian seperti yang dikekmukakan
oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal
dari sistem itu adalah “ing angarso sung
tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut
wuri handayani”.
Ketiga kalimat
itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh, harus dapat
memberikan pengaruh dan harus dapat mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri
terkundung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya dan
guru memperhatikannya. Dalam handayani berati guru mempengaruhi peserta didik,
dalam arti membimbing atau mengajarnya( Ma’mur, 2010: 130). Dengan demikian membimbing
mengandung arti bersikap menentukan kearah pembentukan manusia yang seutuhnya
yang berjiwa pancasila, dan bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya
menurut kehendak sang pendidik.
Motto tut wuri
handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari departemen pendidikan dan
kebudayaan RI. Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang
manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani tidak
hanya berilu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Oleh Karenanya, Guru
dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau
perkembangan intelektual saja.
Tetapi juga
harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani,
rohani dan sosial sesuai dengan dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya
akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan tantangan dalam
kehidupannya sebagi insan dewasa. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai
objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.
7.
Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi
perkembangan umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan
produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan
guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk
menciptakan suasana kerja yang bauk ini ada dua hal yang harus diperhatikan,
yaitu: Guru sendiri dan hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling Terhadap guru sendiri
dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari kode etik yang
berbunyi : “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
keberhasilan proses belajar mengajar”.
Oleh sebab
itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara,
baik dengan penggunaan metode mengajar sesuai, maupun dengan penyediaan alat
belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendektan
lainnya yang diperlukan( Ma’mur, 2010: 131).
8.
Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah
seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih
besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan.
Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pegurus cabang,
daerah, sampai kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar DEPDIKBUD
(Departement Pendidikan dan Kebudayaan), ada pembagian pengawasan mulai dari
kepala sekolah dan seterusnya sampai kementri pendidikan dan kebudayaan.
9.
Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru
berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan
perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan
ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang
masih kecil. Barang kali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun
bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk
belajar dan berlaku seperti itu. Untuk meningkatkan mutu profesi
secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal.
Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai
pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan,
waktu, dan kemmapuannya, Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan
dan ketrampilannya melalui media masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah,
Koran, dan sebagainya. Didalam Kode Etik Guru Indonesia
butir keenam ditujukan kepada guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok,
untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Guru
sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu
dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan
dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu
selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman( Ma’mur, 2010: 132).
- Pengembangan Sikap Profesional Guru
Seperti yang
telah dijelaskan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu professional,
maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan sikap professionalnya. Ini
jelas berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu
dipupuk dan dikembangakan ( Achmad, 1991: 90). Pengembangan sikap profesional ini
dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas
(dalam jabatan).
1.
Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam
pendidikan prajabatan seorang guru harus dididik dalam segala hal (ilmu,
pengetahuan, sikap dan keterampilan) karena tugasya bersifat unik, guru selalu
menjadi panutan sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap
pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat. Pembentukan sifat yang
baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru
memulai pendidikannya dilembaga pendidikan perguruan tinggi. Berbagai usaha dan
latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan
sikap profesional di rancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam
pendidikan prajabatan ( Achmad, 1991: 90).
Sering juga
pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by-product) dari
pengetahuan yang di peroleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya
dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang
benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan
penggunaan aturan dan prosedur yang telah di tentukan. Sementara itu tentu saja
pembentukan sikap dpat di berikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan
penghayatan khusus yang di rencanakan, sebagaimana halnya mempelajari pedoman
pengahayatan dan pengalaman pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa
sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2.
Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan
sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan
pendidikan prajabatan. Akan tetapi peningkatan harus terus dilakukan dengan
cara formal seperti mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan
ilmiah lainnya ( Achmad, 1991: 91). Memperhatikan kualitas guru di Indonesia memang jauh berbeda
dengan dengan guru-guru yang ada di Amerika Serikat atau Inggris. Di Amerika
Serikat pengembangan profesional guru harus memenuhi standar sebagaimana yang
dikemukakan Stiles dan Horsley (1998) dan NRC (1996) bahwa ada empat standar pengembangan profesi guru
yaitu:
a)
Standar pengembangan profesi A adalah pengembangan profesi
untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan
melalui perspektif-perspektif dan men ntode-metode inquiri. Para guru dalam
sketsa ini melalui sebuah proses observasi fenomena alam, membuat
penjelasan-penjelasan dan menguji penjelasan-penjelasan tersebut berdasarkan
fenomena alam;
b)
Standar pengembangan profesi B adalah pengembangan profesi
untuk guru sains memerlukan pengintegrasian pengetahuan sains, pembelajaran,
pendidikan, dan siswa, juga menerapkan pengetahuan tersebut ke pengajaran
sains. Pada guru yang efektif tidak hanya tahu sains namun mereka juga tahu bagaimana
mengajarkannya. Guru yang efektif dapat memahami bagaimana siswa mempelajari
konsep-konsep yang penting, konsep-konsep apa yang mampu dipahami siswa pada
tahap-tahap pengembangan, profesi yang berbeda, dan pengalaman, contoh dan
representasi apa yang bisa membantu siswa belajar;
c)
Standar pengembangan profesi C adalah pengembangan profesi
untuk para guru sains memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk
pembelajaran sepanjang masa. Guru yang baik biasanya tahu bahwa dengan memilih
profesi guru, mereka telah berkomitmen untuk belajar sepanjang masa.
Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga guru berkesempatan terus untuk
belajar;
d)
Standar pengembangan profesi D adalah program-program profesi
untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu ( Achmad, 1991:
92). Standar
ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan kesempatan-kesempatan
pengembangan profesi terfragmentasi dan tidak berkelanjutan.
Apabila guru
di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang berlaku
di Amerika Serikat maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan
diatas dapat disimpulkan:
1.
Pada dasarnya sasaran etika profesi keguruan terletak
pada sikap keprofesionalan seorang guru. Sikap Guru Profesional adalah suatu kepribadian atau respon
yang menggambarkan kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru yang
memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan
pengajaran yang ahli dalam menyampaikannya, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
2.
Sikap dan Pola tingkah laku seorang guru yang berhubungan
dengan profesionalisme haruslah sesuai dengan sasarannya, Sasaran Sikap
Profesional Guru diantaranya:
a.
Sikap terhadap peraturan Perundang-Undangan
b.
Sikap terhadap Organisasi Profesi
c.
Sikap terhadap teman sejawat
d.
Hubungan guru terhadap lingkungan kerja
e.
Hubungan guru terhadap lingkungan keseluruhan
f.
Sikap terhadap tempat kerja
g.
Sikap terhadap pemimpin
h.
Sikap terhadap pekerjaan.
3.
Pengembangan sikap profesional dapat dilakukan baik selagi
dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan).
B. Saran
Sebagai guru
yang profesional, guru harus selalu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan secara terus menerus. Sasaran penyikapan itu meliputi
penyikapan terhadap perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat,
peserta didik, tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan. Sebagai jabatan yang harus
menjawab tantangan perkembangan masyarakat, jabatan guru harus selalu di
kembangkan dan dimutakhirkan. Dalam bersikap juga guru harus selalu mengadakan
pembaruan sesuai tuntutan tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Asmani Jamal Ma’mur. 2010. Tips Menjadi Guru. Yogyakarta : Diva
Press.
Hermawan S,R.
1979. Etika Keguruan Suatu Pendekatan
Terhadap Kode Etik Guru Indonesia. Jakarta : PT.Margi Wahyu.
http://kompetensi.info. diunduh pada tanggal
1 April 2017, pada pukul 08.15 WIB.
Sanusi, Achmad, et al. 1991. Studi Pengembangan Model Pendidikan
Profesional Tenaga Kependidikan. Bandung : IKIP Bandung Departemen P dan K.
Soetjipto
dan Raflis Kosasi. 2011. Profesi Keguruan. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Slot777 Casino site - Lucky Club
BalasHapusSlot777 Casino site - luckyclub.live Latest slot releases, reviews, bonuses and list of casinos to play in 2021. Grab your welcome bonus now. Rating: 4 · 2 votes